Imbas Penusukan Santri di Ponpes Jogja, PBNU Desak Perketat Regulasi Miras

| 01 Nov 2024 20:30
Imbas Penusukan Santri di Ponpes Jogja, PBNU Desak Perketat Regulasi Miras
Regulasi miras (Freepik/jcomp)

ERA.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada pemerintah agar aturan perihal minuman keras (miras) diperketat. Permintaan ini sehubungan kejadian penganiayaan kepada dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, DI Yogyakarta.

"Kita berharap regulasinya diperketat dan berdasarkan pantauan kita di Yogya memang ada perkembangan baru di sana di mana peredaran ini semakin meluas," ujar Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah, dikutip Antara, Jumat (1/11/2024).

Lalu, kata Ulil, ia memandang kasus penganiayaan dan penusukan kepada dua santri meluas bukan hanya pada tindak kriminal, tapi masalah minuman keras. Ulil pun menginginkan agar masalah miras dapat segera direspons dengan serius.

Selain itu, Ulil juga berharap aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang adil kepada pelaku yang saat ini sudah ditangkap.

"Kita sedih, kita berhati-hati dengan keadaan seperti ini karena dampak-dampak sosialnya sangat berbahaya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, mendorong aparat penegak hukum dan Pemerintah DI Yogyakarta memiliki program-program khusus terkait penanganan dan penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras dan narkoba di wilayah tersebut.

Ia mengatakan minuman keras legal untuk dijual dan dibeli di Indonesia, tapi harus sesuai aturan.

"Pemerintah Daerah DIY perlu untuk menyikapi persoalan tersebut. Mengingat persoalan narkoba hingga minuman keras sudah menjadi atensi publik," katanya.

Ia berharap, ada aturan yang lebih tegas terkait peredaran minuman keras dan bahkan alkohol. Jangan sampai kasus penusukan masyarakat kembali terulang akibat masyarakat mengonsumsi minuman keras.

Diketahui, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap dua santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuh pelaku masing-masing berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43).

Menurut dia, R alias C merupakan otak kasus penusukan dan penganiayaan tersebut, sedangkan yang lainnya adalah sebagai eksekutor.

Rekomendasi