ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaporkan tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/11/2024), dikutip dari Antara.
Wira menjelaskan dua tersangka baru terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
Dengan begitu, total tersangka dari oknum Kementerian Komdigi sejauh ini sebanyak 12 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," ujarnya.