ERA.id - Seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sekaligus tersangka judi online, AK, tidak seharusnya bekerja di kementerian tersebut. AK dinyatakan tidak lulus seleksi di instansi tersebut saat tes kepegawaian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan AK tidak lolos seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2023.
"Terkait tersangka AK ini tak lulus seleksi, harusnya dia tak bekerja di Komdigi. Hasilnya, AK dinyatakan tidak lulus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dikutip Antara, Selasa (5/11/2024).
Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online," ungkapnya.
Wira juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi, bisa bekerja di Komdigi.
"Tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
Mereka adalah AK, AJ, dan A dan di ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja. Dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).
Tugas utama ke-12 orang itu adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online.