Pemprov DKI Jakarta Ungkap akan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah

| 15 Nov 2024 11:30
Pemprov DKI Jakarta Ungkap akan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun tenaga kependidikan. 

"Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Antara.

Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan, yaitu pemeriksaan terhadap pelaku; pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan; hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Eli menyatakan satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta.

Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. "Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata dia.

DKI juga membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi guna mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar dia.

Rekomendasi