Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tulis Surat, Ini Isinya

| 06 Dec 2024 16:30
Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tulis Surat, Ini Isinya
Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW, dan neneknya, RM, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

ERA.id - Remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69), serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), menulis surat.

Dari foto yang didapat, surat ini ditulis MAS di sebuah kertas dengan pensil. Dalam surat itu, dia meminta maaf atas perbuatannya. Berikut isi surat tersebut.

"Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja.

Jakarta, 6 Desember 2024."

Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan jika surat itu ditulis kliennya. "Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," kata Amriadi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Amriadi menyebut surat itu ditujukan ke keluarga MAS, termasuk ke ibunya. Namun, dia belum mengungkapkan apakah surat itu akan diserahkan ke AP atau tidak.

Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

"Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

Rekomendasi