DPO sejak 2014, Bareskrim Polri Janji Bakal Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

| 23 Dec 2024 13:01
DPO sejak 2014, Bareskrim Polri Janji Bakal Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

ERA.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memastikan akan menangkap Fredy Pratama, buronan gembong narkoba jaringan internasional yang saat ini terpantau berada di Thailand.

“Kalau Fredy pasti akan kita tangkap,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta pada Senin (23/12/2024), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan masih banyak pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang berada di Thailand, termasuk Fredy Pratama.

“Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian narkotika. Banyak DPO kita di Thailand,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dalam upaya penangkapan para DPO tersebut.

“Nanti mungkin dengan bantuan dari Divhubinter Polri, kita bisa sama-sama ke sana untuk melakukan penangkapan lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk terus mengejar keberadaan Fredy Pratama.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim Polri dan Kadiv Hubinter Polri untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan Interpol ataupun dengan kegiatan police-to-police untuk terus mengejar keberadaan Fredy Pratama,” ucapnya dalam konferensi pers pada 5 Desember 2024.

Meski jaringan Fredy Pratama telah beberapa kali diamankan oleh kepolisian, Kapolri tetap menginstruksikan agar terus mengajar gembong narkoba yang saat ini tengah bermukim di Thailand itu.

“Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap, namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” kata dia menegaskan.

Diketahui, Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand. Ia telah masuk dalam DPO sejak tahun 2014.

Rekomendasi