ERA.id - Orang tua bernama Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22) menganiaya anak mereka berinisial RMR (3) hingga tewas di kawasan Tambun Selatan, Bekasi, Minggu (5/1/2025), gara-gara kesal korban muntah sembarangan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan Zacky dan Sinta menjadi pengemis dan sering meminta-minta di sebuah minimarket yang tak jauh dari TKP. Suatu hari, anak mereka muntah di sana.
Karyawan minimarket lalu meminta agar bekas muntahan itu dibersihkan Zacky dan Sinta. Ia pun melarang mereka mengemis lagi di tempatnya jika RMR kembali muntah. Zacky dan Sinta pun kesal.
Keduanya lalu membawa anak mereka ke sebuah ruko tempat mereka biasa berisitirahat.
"Sebelum meninggalkan minimarket, tersangka AZR meminta tersangka SD untuk membeli lem Aibon terlebih dahulu untuk dihirup," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Korban lalu dinasehati ibunya untuk tak muntah sembarangan. Setelah itu, Sinta menampar mulut korban sebanyak dua kali. Paha RMR lalu dicubit tiga kali.
"Setelah selesai menghirup lem Aibon atau masih dalam pengaruh lem Aibon, tersangka AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali," jelasnya.
Zacky lalu memukul dada korban. Setelah itu, ayah ini mengambil kemoceng dan memukul pantat RMR sebanyak dua kali.
Usai melakukan penganiayaan, Zacky menasehati korban agar tidak muntah sembarangan.
Namun, karena masih kesal, Zacky kembali melakukan penganiayaan dengan menendang korban. RMR lalu tak sadarkan diri usai dianiaya oleh Zacky dan Sinta.
"Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan, dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali," jelasnya.
Kedua pelaku ini mencoba menggosokkan minyak kayu putih ke tubuh korban dan berharap keesokan harinya RMR kembali sehat. Namun, bocah ini tewas.
Jasad korban lalu dibaluti sarung dan ditinggalkan Zacky serta Sinta. Setelah itu, keduanya kabur.
Polisi yang mendapatkan laporan soal penemuan mayat RMR langsung melakukan pengusutan. Zacky dan Sinta pun ditangkap di kawasan Karawang.
Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.