ERA.id - Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak artis Nikita Mirzani, LM atau L. Modus Vadel melakukan tindakan asusila itu dengan L adalah bujuk rayu.
"Dan selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Polisi menampilkan Vadel saat konferensi pers. Pria ini memakai baju tahanan bewarna oranye dan tangannya diborgol. Rambut kekasih L ini masih gondrong.
Dia memakai masker putih, lalu dilepasnya. Tak terlihat ada penyesalan dari raut wajahnya. Vadel tampak seperti "biasa saja" di hadapan awak media.
Citra mengatakan L hamil usai disetubuhi Vadel. Namun pria ini malah menyuruh L untuk mengugurkan kandungannya.
"Dan dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," ungkapnya.
Vadel pun ditahan. Polisi menyebut pihaknya akan segera menyusun pemberkasan Vadel.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih dari anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan hingga menyebabkan L hingga hamil.
Tak cuma itu, Vadel juga diduga memaksa Lolly untuk aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Januari 2024 hingga sekarang.
"(Perkaranya terkait) dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Selasa (17/9).
Ade menjelaskan kasus ini berawal ketika Nikita mendapat foto anaknya yang sedang hamil. Nikita lalu memperoleh informasi jika Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali.