Detik-Detik Maling Motor Kena Hantam Sepeda, Nyaris Tewas Usai Dihajar Warga

| 23 Mar 2025 13:35
Detik-Detik Maling Motor Kena Hantam Sepeda, Nyaris Tewas Usai Dihajar Warga
Maling motor dihantam sepeda (Dok. Istimewa)

ERA.id - Viral aksi dua maling gagal mencuri motor di Jalan Nilam Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua maling itu dihantam sepeda oleh warga dan nyaris tewas dikeroyok.

Dalam video yang beredar luas di media sosial dan dibagikan akun Instagram @info_jakartapusat, dua maling yang beraksi saat salat Jumat itu kepergok oleh warga. Dari video itu, terlihat warga berusaha menangkap kedua pelaku dengan melempar sepeda hingga memukul dengan kayu.

Kapolsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Agung Ardiansyah mengatakan pelaku merupakan residivis pencuri kendaraan bermotor.

"Ada dua pelaku yang ditangkap, satu DA (28) yang merupakan residivis, dan satu lagi RR (19)," kata Agung, dikutip Antara, Minggu (23/3/2025).

Agung menjelaskan bahwa aksi kedua pencuri ini tergolong nekat karena keduanya beraksi pada siang hari ketika warga melaksanakan salat Jumat di Jalan Nilam Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya nyaris berakhir tragis setelah terpergok warga dan dihajar hingga babak belur.

Dijelaskan oleh Agung, peristiwa itu bermula ketika korban JJA (17), tengah memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat. Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling.

"Saat keluar, JJA mengaku melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa," ujarnya.

Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli langsung turun tangan dan mengamankan kedua pelaku.

"Kami berhasil menangkap pelaku sebelum situasi semakin tak terkendali. Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya," jelas Agung.

Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci letter T dan magnet, satu unit handphone dan sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam.

Saat ini, Polisi masih memburu penadah motor curian dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Rekomendasi