Gegara Edarkan Sabu di dalam Helm, Izroil Harus Jalani Lebaran di Penjara

| 24 Mar 2025 17:45
Gegara Edarkan Sabu di dalam Helm, Izroil Harus Jalani Lebaran di Penjara
Izroil ditangkap polisi (Dok. Istimewa)

ERA.id - Polres Cimahi meringkus residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Izroil alias Rian ketika mengedarkan barang haram itu, Rabu (19/3/2025) dini hari. Izroil harus mendekam di penjara di Hari Raya Idulfitri. 

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Izroil ditangkap ketika mengedarkan sabu-sabu seberat 532 gram. Izroil mengedarkan sabu-sabu di Parkiran RSUD Cibabat, Kota Cimahi.

"Kami amankan Izroil alias Rian beserta barang bukti sebanyak 532 gram. Diamankan jam 4 pagi, di Parkiran RSUD Cibabat Cimahi," kata Tri Suhartanto, Senin (24/3/2025).  

Ia menerangkan, Izroil membawa barang haram itu dari daerah Bekasi. Ketika itu, Izroil hendak bertemu dengan seseorang yang akan mengambil sabu-sabu yang ia simpan dalam sebuah helm.

"Pelaku menenteng helm masuk ke dalam RS, sambil menunggu pengambil paket tersebut," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Tri, Izroil hanya disuruh mengantarkan sabu-sabu dari orang dengan inisial B. Nantinya, Izroil akan mendapatkan imbalan uang tunai senilai Rp7,5 juta.  

"Atas perintah atau suruhan inisial B yang sudah diketahui identitasnya, kami sedang selidiki. B beroperasi di dalam sebuah lapas, kami tidak sampaikan detil karena masih penyelidikan," ujarnya.  

Dari hasil pemeriksaan, Izroil merupakan pemain lama dengan status residivis. Izroil juga kerap mendapatkan sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan imbalan Rp250 ribu hingga Rp1 juta. 

Akibatnya, Izroil dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.

"Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Miliar maksimal 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3," tuturnya

Rekomendasi