ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperbarui syarat penerima bantuan sosial (bansos) bagi para pendatang. Kedepannya, pendatang yang sudah meneta 10 tahun yang bisa menerima program tersebut.
"Ke depan, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ucap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Budi Awaludin kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Dia mengatakan, kebijakan ini bukan untuk mendiskriminasi pendatang. Tetapi memastikan agar bansos dapat tersalurkan secara adil dan terukur sesuai aturan yang berlaku.
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," sambung Budi.
Lagipula, pendatang baru harusnya punya jaminan tempat tinggal hingga keahlian tetap serta pekerjaan. Jangan sampai mereka justru tak memberikan kontribusi bagi Jakarta menuju kota global.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," pungkasnya.