ERA.id - Aktor Fachri Albar ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (20/4/2025). Beragam jenis narkotika disita penyidik sebagai barang bukti.
"Dari penangkapan tersebut tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/4/2025).
Rinciannya, sebanyak 2 paket plastik klip berisi sabu, 1 paket plastik klip berisi ganja, 2 puntung berisi ganja, 1 buah botol kaca berisi kokain, dan 27 butir alprazolam 1 mg.
Fachri pun telah dites urine. Hasilnya, aktor ini positif menggunakan narkotika.
"Hasil pemeriksaan urine saudara FA, methamphetamine positif, amphetamine positif, benzodiazepine positif," tambahnya.
Public figure ini pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.