3 Orang dari PT Food Station Termasuk Dirut Jadi Tersangka Beras Oplosan

| 01 Aug 2025 13:10
3 Orang dari PT Food Station Termasuk Dirut Jadi Tersangka Beras Oplosan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers kasus beras oplosan. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan tiga orang dari produsen beras PT Food Station, yakni Karyawan Gunarso (KG), Ronny Lisapaly (RL), dan RP ditetapkan sebagai tersangka kasus beras tak sesuai dengan standar mutu.

"Meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka yaitu satu saudara KG selaku Direktur Utama PT FS, yang kedua saudara RL selaku Direktur Operasional PT FS, yang ketiga saudara RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/8/2025).

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan Karyawan Gunarso, Ronny, dan RP ditetapkan sebagai tersangka usai Satgas Pangan Polri melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang diproduksi PT Food Station, pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli.

Ketiga orang ini tak ditahan. Penyidik akan memanggil Karyawan Gunarso, Ronny, dan RP untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap mesin produksi beras PT FS, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT FS dalam perkara ini dan penetapan korporasi sebagai tersangka," tuturnya.

Ketiganya disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran terkait produsen beras nakal yang memproduksi dan menjual beras tanpa memenuhi standar mutu, kualitas dan volume.

Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan pihaknya melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen pasca panen pertanian. Hasil pengujian itu, terdapat lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. 

"Dengan hasil lima merek beras premium diduga tidak memenuhi standar mutu yaitu Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Beras Sentra Pulen, Sania, dan Jelita," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7).

Sementara produsen dari kelima merek itu adalah PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Lalu Toko SY (Sumber Rejeki) yang merupakan produsen Jelita dan PT PIM (Padi Indonesia Maju) selaku produsen Sania.

Ketiga Produsen beras ini telah diperiksa. Usai dilakukan pendalaman, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil penyidikan tersebut penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar. Standar mutu yang tertera pada level kemasan yang terlihat terpampang di kemasan tersebut," tuturnya.

"Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual. Ini yang kita temukan," imbuhnya.

Rekomendasi