ERA.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dijatuhi vonis penjara selama delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus mengedarkan etomidate di dalam vape atau rokok elektrik.
Ketua Majelis Hakim menyatakan Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena, itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua saat sidang di PN Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Hakim juga menyampaikan keadaan memberatkan dan meringankan dalam vonis terhadap Ijonk. Keadaan memberatkan vonis itu adalah Ijonk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obatan keras ilegal.
"Keadaan meringankan (yaitu) terdakwa mengakui segala perbuatannya, (dan) terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.
Jonathan Frizzy sebelumnya diamankan oleh kepolisian pada Minggu (4/5) di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ijonk ditangkap dalam kasus obat keras dalam vape dan berperan sebagai pembuat grup WhatsApp bersama tiga pelaku lainnya.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, mantan suami Dhena Devanka itu juga terbukti berperan untuk mengawasi dan mengontrol barang tersebut untuk dibawa ke Jakarta dari Malaysia.
"Kemudian dalam grup itu JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur, kemudian dalam proses membawa ke Jakarta JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan," kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung.
Dalam kasus ini, Ijonk disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.