Kronologi Eks Kapolres Bima Didik Putra Jadi Kunci Jaringan Narkoba, Terima Uang Miliaran

| 20 Feb 2026 01:18
Kronologi Eks Kapolres Bima Didik Putra Jadi Kunci Jaringan Narkoba, Terima Uang Miliaran
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro (Antara)

ERA.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijadikan tersangka usai terlibat kasus narkotika. Didik ternyata menerima uang miliaran rupiah dari bisnis haram tersebut.

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan (diterima) kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2.800.000.000," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (19/2/2026).

Kasus ini berawal ketika penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang, YI dan HR di sekitar Kota Bima pada Sabtu (24/1). Sebanyak 30,415 gram sabu disita polisi dari tangan keduanya. Hasil pendalaman, YI dan HR merupakan anak buah dari AN.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan mengetahui jika AN adalah istri dari Bripka IR, seorang anggota polisi yang dinas di Polres Bima Kota. Mengetahui YI dan HR telah ditangkap, Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu (25/1). Keesokan harinya, AN ditangkap jajaran kepolisian.

Pemeriksaan dilakukan dan AN mengaku jika eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK," tuturnya.

AKP Malaungi kemudian ditangkap pada Selasa (3/2). Sabu seberat 488,496 gram turut disita sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba dari Juni 2025 hingga November 2025. Sebagian besar uang itu diserahkan ke AKBP Didik.

Interogasi terhadap Didik dilakukan pada Rabu (11/2) usai Malaungi "bernyanyi". Didik tak bisa mengelak dan dia mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah koper. Narkotika itu dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina (DA).

Penelusuran dilakukan hingga akhirnya diketahui Aipda Dianita Agustina merupakan personel yang dinas di Polres Tangsel. Polwan ini menjadi anak buah Didik saat yang bersangkutan menjadi Kapolsek Serpong pada 2016-2017 silam. 

Kemudian pada 2019, Aipda Dianita Agustina menjadi sopir istri Didik, yakni Miranti Afriana (MA).

Biro Paminal Divpropam Polri kemudian menggeledah kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangsel dan menemukan koper Didik. Dalam koper itu ditemukan 16,3 gram sabu; 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai; 19 butir pil aprazolam; dua butir pil happy five; dan lima gram ketamine.

Hasil pemeriksaan terhadap polwan tersebut, diketahui Didik memerintahkan istrinya untuk menghubungi Aipda Dianita Agustina pada Jumat (6/2). Miranti meminta Aipda Dianita Agustina untuk mengamankan koper di rumah Didik di kawasan Tangerang. Polwan ini tak merasa curiga dan menjalankan perintah tersebut.

"Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut, karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, Aipda Dianita Agustina dan istri Didik positif menggunakan narkoba. Keduanya hanya merupakan pengguna. Oleh karena itu, Aipda Dianita dan Miranti direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

Untuk Didik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp200 juta.

Mantan Kapolres Bima Kota ini juga dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 137 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Didik pun telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini. Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Rekomendasi