ERA.id - Polda Metro Jaya membenarkan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap. Penangkapan terhadap keduanya karena penyidik telah merampungkan berkas perkara Roy dan Tifa.
"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Budi menjelaskan penangkapan terhadap Roy dan Tifa tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. Keduanya ditangkap terkait perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.
Mantan Kapolres Malang Kota ini menegaskan pengusutan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dilakukan secara transparan dan profesional. Penangkapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan penyidik telah memeriksa 94 saksi dalam mengusut laporan Jokowi ini. Selain itu, 26 ahli juga telah dimintai keterangan, termasuk ahli meringankan yang diajukan oleh pihak tersangka.
Penyidik juga telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dokumen dan digital yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk ijazah Jokowi.
"Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga pengujian font," ucap Iman.
Roy Dan Tifa akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.