Kejagung Sita Barang Mewah Hingga Tambang Nikel Milik Tersangka Kasus Asabri

| 04 Mar 2021 15:25
Kejagung Sita Barang Mewah Hingga Tambang Nikel Milik Tersangka Kasus Asabri
Ilustrasi logo asabri (Dok. Antara)

ERA.id - Tim Jaksa Pinyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero). Tindakan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp23 triliun.

Adapun aset yang disita berupa barang mewah hingga tambang nikel milik Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Jimmy Sutopo.

"Beberapa barang bukti yang sudah disita dalam perkara tersebut antara lain berupa aset tersangka JS (Jimmy Sutopo), yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang dikutip dari keterangan tertulisnya pada Kamis (4/3/2021).

Leonard lantas merinci daftar barang yang disita dari Jimmy Sutopo antara lain adalah satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam, satu unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT, dan satu unit mobil Nissan Teana warna Hitam. 

Selain itu, tim jaksa penyidik juga menyita sejumlah jam tangan mewah miliki Jimmy Sutopo seperti satu unit Cartier berwarna emas dengan tali jam warna hitam, empat unit Audemars Piguet dengan warna emas dan perak, tiga unit Patek Philippe Geneve Nautilus, satu unit Breguet warna emas, dua Vacheron Constantin Geneve, satu Antonie Preziuso Geneve, satu Hysek seri ABYSS Explorer, dan Hublot seri classic fusion.

Ada pula satu buah kalung berwarna emas dengan liontin bermotif "yin-yang" dan satu buah cincin berwarna silver. Serta mata asing dan rupiah sebesar Rp73 juta dan satu lembar cek senilai Rp2 miliar atas nama tersangka yang turut disita.

Tim Jaksa Pinyidik Jampidsus Kejagung juga turut menyita lahan tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat. Total ada 23.000 hektare lahan tambang nikel yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).

"Lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare, dan lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare," kata Leonard.

Dari tangan Heru Hidayat, Kejagung juga menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan satu unit mobil Ferari tipe F 12 Berlinetta warna abu-abu metalik.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau transaksi oleh Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Leonard.

Rekomendasi