ERA.id - Guna menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, PT MRT Jakarta memberlakukan aturan baru mengenai jam operasional.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan jam operasional tersebut akan dimulai Senin (19/4).
"Jam operasional baru yakni Senin-Jumat (hari kerja) mulai pukul 05.00 sampai 23.00 WIB. Sabtu-Minggu mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB," ujar Pratomo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/4).
Menurut Pratomo, untuk kedatangan kereta di jam sibuk yakni tiap 5 menit sekali. Sementara untuk akhir pekan akan datang tiap 10 menit sekali.
"Lalu terkait dengan pembatasan penumpang 70 orang per gerbong. Dengan ini, PT MRT Jakarta agar tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di area MRT," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021 mendatang. Hal ini dilakukan guna menekan laju kasus penyebaran Covid-19.