ERA.id - Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor Sihabudin mengungkapkan, Pondok Pesantren Agrikultural milik terdakwa Rizieq Shihab belum memiliki izin dari Kementerian Agama.
Pernyataan itu dia kemukakan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, saat acara peletakan batu pertama yang dihadiri terdakwa.
"Sebagaimana saya sampaikan belum masuk (terdaftar). Tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," kata Sihabudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).
Sihabudin menjelaskan bahwa untuk mendirikan sebuah pondok pesantren haruslah mengantongi izin dan memiliki legalitas dengan melengkapi sejumlah administrasi.
"Ponpes bisa diizinkan terkait administrasi dan pemenuhan kelembagaan dan pimpinan ponpes. Kemudian juga melampirkan berkas yayasan, domisili dan menampilkan profil," ujar Sihabudin.
Menanggapi pernyataan saksi, terdakwa Rizieq Shihab mengatakan bahwa ponpes miliknya bukan menolak untuk mendaftar di Kementerian Agama.
Namun, menurut mantan pemimpin FPI itu, selama ini dirinya memang belum mendapatkan penyuluhan dari Kementerian Agama. Hal itu dia tegaskan kembali dengan menanyakan kepada saksi mengenai penyuluhan yang dilakukan Kementerian Agama ke ponpes miliknya.
"Apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq.
"Belum, belum ada," jawab Sihabudin.