ERA.id - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid mengungkap kasus penipuan dengan modus tukar satu unit sepeda motor dengan sebuah batu di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (31/5/2021).
Korban penipuan pada Jumat (28/5) malam itu, T (18), tertipu setelah tersangka RP (56) dan IAM (30) bersama dua orang lainnya, I dan A, memberikan sugesti bahwa korban akan kebal setelah memiliki batu yang mereka bawa.
"Modusnya semacam hipnotis, begitu. Pelaku ada empat orang," ujar Rasyid di Jakarta Utara, Senin (31/5/2021).
Ia menjelaskan kronologinya, saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh dua kendaraan milik tersangka. Kemudian setelah dipepet, tersangka pura-pura menanyakan alamat.
"Jadi si pelaku ini bertanya alamat. Setelah (korban) berhenti, dikasih batu yang intinya setelah dipakai (diiming-imingi) akan kebal," kata Rasyid.
Setelah diberikan batu, korban diminta oleh tersangka untuk berjalan kaki beberapa langkah ke depan tanpa menoleh ke belakang.
Saat itu, kedua tersangka lainnya I dan A yang saat ini masih buron, membawa kabur sepeda motor jenis Beat dengan nomor registrasi B 3504 USS warna hitam milik korban.
Tapi, korban langsung sadar bahwa sepeda motornya sudah dibawa kabur ketika baru berjalan sekitar tujuh langkah dari lokasi kejadian.
"Pada saat (korban) disuruh (pelaku) berjalan kira-kira tujuh langkah, si korban tadi sadar dan begitu menengok ke belakang, (sepeda) motornya sudah dibawa kabur pelaku," kata Rasyid.
Korban yang mulai sadar meneriaki dan mengejar tersangka sehingga didengar warga sekitar. Tersangka RP yang mencoba kabur pun akhirnya tertangkap di lokasi, disusul tersangka IAM yang juga ditangkap hasil pengembangan polisi.
Penangkapan IAM terbantu oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menunjukkan barang-barang yang identik milik tersangka.
Karena perbuatannya, RP dan IAM kini terancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya kini sudah mendekam di tahanan Polsek Koja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Rasyid, berdasarkan hasil keterangan sementara dari tersangka RP, ada kriteria tertentu dalam memilih korban yakni mencari korban yang berjenis kelamin laki-laki, bukan perempuan.
"Mungkin (karena) ilmunya saja, yang perempuan itu tidak masuk (tidak mempan). Jadi dia pilih laki-laki sebagai korban," kata Rasyid, seperti dikutip dari Antara.
"Kami mengenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ancaman hukumannya) empat tahun," ujar Rasyid pula.