ERA.id - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid SH CTL, berharap Majelis Hakim dalam Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor bisa independen dalam menjatuhkan putusan dan tidak terpengaruh oleh tekanan massa yang hanya memuaskan massa pendukung Rizieq Shihab (trial by mob).
"Kami berharap Majelis Hakim bisa independen dalam menjatuhkan vonis dan tidak terpengaruh tekanan massa, kita tidak mau ada trial by mob" kata Muannas Alaidid.
Sebelum ini menurut Muannas rendahnya vonis terhadap Rizieq Shihab kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta merupakan bukti adanya "trial by mob".
"Sebelum ini kan sudah terbukti trial by mob, vonis rendah 8 bulan dan cuma denda Rp 20 juta, ini jangan terulang lagi" tutur Muannas, Rabu (23/6/2021).
Dalam Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara.
"Untuk kasus ini, Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis maksimal, karena bukti di Pengadilan sudah terang pelanggaran Rizieq Shihab Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perkara penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara dan tuntutan Jaksa 6 tahun" kata Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid juga membeberkan sejumlah bukti-bukti yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.
"Selama Persidangan Rizieq Shihab tidak kooperarif bahkan terkesan menghina pengadilan (contempt of court), sebagai tokoh agama malah tidak memberikan contoh baik, pernah masuk penjara 2 kali dan adanya dugaan pengerahan massa pendukungnya ke Pengadilan, hingga ada yang ditangkap Densus 88 karena terkait terorisme" kata Muannas.
KPMH berharap jangan sampai rendahnya novis pada Pinangki berulang pada Rizieq Shihab.
"Pengadilan sedang disorot oleh masyarakat karena rendahnya vonis terhadap Pinangki, jangan sampai terulang pada kasus Rizieq Shihab." pungkas Muannas Alaidid.