ERA.id - Satreskrim Polres Kota Tangerang menangkap W (35) dan TY (50) yang merupakan pelaku pembunuhan seorang kakek berusia 62 tahun. Namun, satu pelaku berinisial AR masih berstatus DPO.
Korban berinisial PA alias Abah Toni meninggal usai diikat dan dibekap oleh ketiga pelaku ini pada Kamis, 15 Juli lalu sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketiga tersangka nekat membunuh korban lantaran sakit hati.
"Ketiganya ini sakit hati karena merasa ditipu oleh korban yang katanya bisa menggandakan uang," katanya, Senin (13/9/2021).
Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku kesal dengan korban lantaran merasa ditipu. Korban diketahui meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk digandakan.
Namun, hingga waktu yang ditentukan korban tidak juga memberikan uang yang sudah dijanjikan tersebut.
"Tersangka W dan TY ini sudah memberikan uang masing-masing sebesar Rp 8,2 juta dan Rp 60 juta kepada korban. Dan dijanjikan akan dilipat gandakan hingga nilai puluhan miliar," jelasnya.
TY, salah satu pelaku mengaku sakit hati dan merasa tertipu oleh korban.
"Saya sudah kasih uang Rp60 juta secara cash. Katanya bisa jadi 20 miliar," katanya di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9/2021).
Bahkan, lanjut TY ia bersama dua rekannya sempat diajak oleh korban mandi dan bertapa di laut daerah Sukabumi.
"Sebelum diajak mandi ke laut itu uang harus sudah ada katanya. Jadi udah saya serahkan semua sama dia (korban)," ujarnya.
Sementara, W mengatakan aksi pembunuhan tersebut terjadi karena sebelumnya sudah merasa kecewa dengan korban.
"Janjinya habis diajak mandi di laut uangnya langsung bisa digandakan. Tapi sampai dua minggu uangnya tidak ada," katanya.
Dari situlah W, YT dan AR yang masih beratatus DPO merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Tidak pakai senjata. Hanya pakai tangan aja. Terus diikat pakai tali dan selimut yang ada dikamar korban," jelasnya
Selain membunuh korbannya, pelaku juga diketahui mengambil dua unit sepeda motor, satu buah handphone dan sejumlah uang tunai milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Muhammad Iqbal