ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina dengan ketentuan wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diterima pers di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).
Ketentuan dalam kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.
Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan dan hanya boleh makanan yang dikemas dalam kotak.
Selain di hotel, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
Terkait dengan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut sebagai tanda membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta.
"Ya Alhamdulillah, berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, Covidnya semakin turun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/9).