Viral Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kodam Jaya Periksa Oknum TNI

| 13 Oct 2021 21:53
Viral Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kodam Jaya Periksa Oknum TNI
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Selebgram Rachel Vennya dikabarkan tidak menjalankan masa karantina sesuai aturan perjalanan internasional.

Rachel diduga kabur dari masa karantina yang seharusnya dilakukan 8 x 24 jam saat itu. Ia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja. Terungkap, Rachel diduga kabur dibatu oleh oknum anggota TNI.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Herwin memaparkan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Rachel Vennya tak termasuk kriteria tersebut.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," sambung Herwin.

Kodam Jaya selaku Kogasgabpad penanganan COVID-19 langsung menelusuri kasus tersebut. Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap FS.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Rekomendasi