ERA.id - Anggota Kepolisian Sektor Jagakarsa, Jakarta Selatan melepaskan tembakan peringatan saat menangkap seorang pria terduga pelaku perampokan, berinisial D (22) karena melakukan perlawanan, di salah satu pegadaian Jakagarsa, Senin malam (13/12).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan tindakan itu dilakukan oleh dua anggota Polsek Jagakarsa yang saat itu berpatroli dan melintas di lokasi kejadian.
"Kebetulan berpatroli melihat ada keramaian di Indogadai tersebut dan melihat tersangka mengancam orang-orang sekitarnya untuk mundur, atau kalau tidak ditembak dengan senjata airsoft gun," kata Endra dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).
Anggota yang sedang patroli tersebut, kata Zulpan, memberikan tembakan peringatan. Namun demikian, tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh tersangka, sehingga anggota memutuskan untuk melumpuhkan tersangka.
"Namun tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya tegas dan terukur," kata dia.
Endra menjelaskan kasus perampokan disertai dengan penyanderaan ini terjadi di Jalan Mohamamd Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/12) pukul 20.05 WIB.
Peristiwa ini bermula saat tersangka berpura-pura ingin menggadaikan dua barang elektroniknya yakni, sebuah Laptop merek Acer dan HP Oppo kepada karyawan Indogadai.
Kemudian, salah satu karyawan Indogadai, SR, melayani permintaan dari pelaku. Sementara dua korban lain pada saat itu yakni, UKH dan DNA, bersiap untuk menutup menutup toko.
Lantas, berselang beberapa waktu, pelaku kemudian menodong korban dengan menggunakan senjata airfsoft gun oleh tersangka sehingga membuat takut karyawan tersebut dan memerintahkan karyawan, yakni, UKH untuk membuka brangkas yang ada di situ.
"Kemudian UKH karena ketakutan, karena diancam, apabila tidak mengikuti perintahnya nanti akan ditembak. Sehingga membuka brangkas yang ada di Indogadai tersebut, uang sejumlah Rp33 juta ini diambil oleh pelaku atau tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam," katanya.
Tak berhenti di situ, tersangka juga merusak serta mengambil server CCTV dan memasukannya ke dalam tas hitam miliknya.
Kemudian setelah kejadian tersebut, tersangka tersebut berniat meninggalkan Indogadai. Namun, usaha tersangka dihalau oleh warga di lokasi.
"Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Endra.