Meski Tak Dapat Izin, Acara Puncak Berzikir X dan Milad FPI di Masjid Atta'Awun Tetap Digelar

| 03 Jan 2022 07:00
Meski Tak Dapat Izin, Acara Puncak Berzikir X dan Milad FPI di Masjid Atta'Awun Tetap Digelar
Penasihat DPP Front Persaudaraan Islam Shobri Lubis

ERA.id - Acara Puncak Berzikir X dan Hari Jadi Front Persaudaraan Islam (FPI) di Masjid Atta'Awun, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (2/1/2022) tetap diselenggarakan meski dilarang oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Bahkan acara tersebut disiarkan secara live oleh sejumlah akun Youtube, salah satunya dari akun Amazing Pasuruan.

Acara tersebut nampak dihadiri petinggi DPP Front Persaudaraan Islam, salah satunya Penasihat DPP Front Persaudaraan Islam Shobri Lubis.

Sempat beredar foto dan video di media sosial, acara tersebut dijaga oleh puluhan personel Brimob.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, menolak permohonan izin panitia "Puncak Berzikir X" yang berlangsung di Masjid Atta'Taawun, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (2/1/2022).

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, langkah ini diambil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Bumi Tegar Beriman.

Hal itu tertuang dalam surat balasannya Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, yang ditandatangani Burhan, Jumat (31/12/2021).

"Kami sarankan untuk ditunda, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru," kata Burhan.

Dia menjelaskan, Inmendagri itu, telah diteruskan melalui Surat Edaran Bupati, yang mengatur bahwa pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah.

Sementara Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'Awun, KH Ahmad Kosasih juga menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X dan meminta pihak panitia agar menunda pelaksanaannya.

"Kami meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," katanya.

Diketahui, Panitia pelaksaan Puncak Berzikir X melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor pada 3 Desember 2021.

Pada surat bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021 panitia memberitahukan Satgas Penanganan COVID-19 akan melaksanakan Puncak Berzikir X pada Kamis 30 Desember 2021.

Rekomendasi