ERA.id - Badan Pengurus Perkumpulan Sawit Watch bersama kuasa hukum, Integrity law firm kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/2/2022).
Kedatangan para aktivis tersebut untuk memenuhi undangan Bagian Pengaduan Masyarakat KPK terkait laporan yang disampaikan pada 18 Januari lalu.
"Hari ini kami memenuhi undangan Dumas KPK untuk menjelaskan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," terang Direktur Eksekutif Ahmad Surambo kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (4/2/2022).
Menurut Surambo, akibat dugaan tindak pidana itu negara kehilangan 8 riibuan hektar lebih.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan " jelasnya.
Kuasa hukum Sawit Watch dari Integrity Law Firm, Harimuddin SH menambahkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada KPK saat menyampaikan laporan lalu.
"Hari ini menyampaikan beberapa alat bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi KPK dan sangat yakin laporan ini akan ditindaklanjuti," kata Harimuddin.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.