ERA.id - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus legislator dari Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth atau Kent, menyoroti langkah Pemprov DKI dalam masalah Kali Mampang.
kata Kent, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memenangkan gugatan warga korban banjir di Mampang Jakarta Selatan.
Kalau toh Pemprov DKI ngotot banding, Kent menyerahkan persoaln itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, hal tersebut merupakan haknya.
Meski begitu, Anies dinaggap harus siap dengan segala konsekuensinya, yakni akan mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat.
"Lebih baik jika putusan PTUN DKI itu dijadikan bahan evaluasi, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi," katanya.
"Pemprov DKI seharusnya memposisikan sebagai pengayom masyarakat. Kalau masyarakat menggugat ya biarkan mereka menggunakan haknya. Jadi, ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat," ujar Kenneth.
Kent menyebutkan pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang, merupakan program prioritas nasional dan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu tertuang juga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.
Menurut Kent, terkadang orang nomor satu di Jakarta itu tidak mengetahui seluruh operasi kerja di lapangan terkait permasalahan banjir di Jakarta, tapi hanya mendapatkan laporan sepihak dari jajarannya.
Kent menginngatkan Anies, jika melawan masyarakat bisa merusak nama baiknya yang sudah lama dipupuknya.
"Saran saya enggak perlu banding dan enggak usah dikaji. Yang terpenting lokasi yang digugat dibereskan," tuturnya.
Seharusnya, kata Kent, Anies mengevaluasi dan jika perlu merobak jajarannya yang dinilai berkinerja kurang baik dalam menanggulangi banjir di Jakarta.
"Ganti saja Kasudinnya. Ganti dengan orang yang niat kerja, yang kerjanya benar dan cekatan. Salah besar kalau kita melawan masyarakat yang seharusnya kita ayomi dan dilindungi," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022 dengan mengabulkan dua gugatan (tuntutan) dari enam gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021
Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah Pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.