Jakarta Sekarang Macet Banget, Wagub Riza Patria: Tanda Sudah Mulai Normal Setelah Pandemi

| 05 Apr 2022 20:39
Jakarta Sekarang Macet Banget, Wagub Riza Patria: Tanda Sudah Mulai Normal Setelah Pandemi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Antara)

ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah titik di Ibu Kota kembali macet  menandakan situasi di Jakarta sudah mulai normal, setelah dua tahun terdampak pandemi COVID-19.

"Mulai macet itu karena memang sudah mulai normal kembali sejak dua tahun pandemi," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurut dia, kemacetan itu terjadi tidak terlepas dari upaya pelonggaran dalam PPKM level dua yang dilakukan pemerintah menyusul terkendalinya kasus positif COVID-19 di Jakarta.

"Sekolah-sekolah sudah 100 persen, transportasi publik 100 persen, tempat-tempat lain sudah dibuka sebagian besar, perkantoran, kafe, pasar, mal dan semuanya, tempat pariwisata, semua sudah dibuka," ucapnya.

Sebelumnya, Riza menyebutkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mempelajari perluasan ganjil genap seiring kemacetan di Ibu Kota.

Riza Patria mengatakan saat ini masih diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan.

"Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/3).

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku di Jalan Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya di Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional.

Rekomendasi