Izinkan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Anies Dinilai Tak Paham Undang-Undang

| 23 Jul 2022 19:14
Izinkan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Anies Dinilai Tak Paham Undang-Undang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dua dari kiri) berjalan kaki bersama pejabat keuangan Uni Eropa di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (19/7/2022)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, Anies Basweda serta Ridwan Kamil sudah menjajal penyeberangan jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Di sana, mereka bergaya bak model seperti yang kerap ditampilkan dalam 'Citayam Fashion Week' oleh anak-anak "Sudirman Citayam Bojonggede Depok (SCBD)".

Tapi siapa sangka, aksi Anies dan Ridwan Kamil itu ternyata melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga mengaku aturan itu diatur dalam Pasal 131 dan 132. Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan Dukuh Atas.

Adapun dia menilai, pernyataan Anies Baswedan yang tidak melarang aksi pamer gaya remaja di sana, tidak tepat. "Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.

"Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tegasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.

Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.

Rekomendasi