ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada tiga partai politik yang dokumen pendaftarannya belum lengkap. KPU memberi waktu kepada tiga parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.
Adapun tiga parpol yang dimaksud yaitu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Ketiga parpol ini sebelumnya telah mendaftar di hari pertama sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (1/8).
"Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Pandai saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Lantaran ketiga parpol tersebut masih melengkapi dokumen pendaftaran, Idham mengatakan KPU memberi waktu hingga 14 Agustus 2022.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka sejak Senin (1/8) dan ditutup pada Minggu (14/8) pukul 23:59 WIB.
"Kami beri kesempatan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yaitu hari Minggu, tanggal 14 Agustus, jam 23:59. Jadi kami beri kesempatan," kata Idham.
Adapun hingga hari kedua pendaftaran, KPU menyatakan ada tujuh partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap. Pemeriksaan dokumen menggunakan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) para partai pendaftar.
Tujuh parpol yang dimaksud yaitu PDI Perjuangan, Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Dinyatakan lengkap dokumennya dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," kata Idham.