Kembali Angkat Bicara Soal Kasus Brigadir J, Jokowi: Sejak awal Saya Sampaikan, Jangan Ditutup-tutupi!

| 09 Aug 2022 13:35
Kembali Angkat Bicara Soal Kasus Brigadir J, Jokowi: Sejak awal Saya Sampaikan, Jangan Ditutup-tutupi!
Presiden Joko Widodo (Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo meminta Polri tak ragu-ragu mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J. Dia berpesan agar aparat penegak hukum tidak menutup-tutupi kebenaran dari kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

"Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," tegas Jokowi seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menegaskan, kasus penembakan Brigadir J sudah sepatutnya diungkap kebenarannya. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dia menekankan, bagaimanapun juga citra Polri tetap harus dijaga, jangan sampai tercoreng.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," tegas Jokowi.

Sebagai informasi, Polri rencananya akan kembali mengumumkan tersangka baru dari kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tersangka kasus penembakan Brigadir J, sudah ada tiga orang. Meski begitu, kasus tersebut tetap harus ditangani dengan hati-hati.

"Memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah tiga (orang), itu bisa berkembang," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Diketahui, hingga saat ini Polri baru merilis dua orang tersangka dari kasus penembakan Brigadir J.

Dua tersangka itu antara lain ajudan Ferdy Sambo, Bharada E. Dia dijerat pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polri menyebut, dalam kasus tersebut Bharada E tidak dalam posisi membela diri.

Tersangka kedua adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Rekomendasi