ERA.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Polri dan Kejaksaan bisa mengabaikan laporan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, laporan Komnas Ham dan Komnas Perempuan hanya sebagai pelengkap informasi.
"Tak ada nilai projustisianya. Polisi dan jaksa bisa memakai atau tak memakai. Biar saja agar semua segi bisa dilihat," jelas Mahfud MD kepada wartawan pada Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Mabes Polri, Kamis (1/9).
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menambahkan, setelah ini pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM.
"Hari ini, tadi sudah disampaikan, rerkomendasi kepada kami Polri, terutama bareskrim selaku penyidik, dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan sampai dengan di persidangan," kata Agung.