MK: Tak Ada Larangan Presiden Dua Periode Maju Cawapres

| 12 Sep 2022 15:15
MK: Tak Ada Larangan Presiden Dua Periode Maju Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), (Antara)

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tak ada aturan yang melarang seorang presiden yang sudah menjabat dua periode, maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai Cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (11/9/2022).

Dia mengatakan, aturan dalam UUD bebas diartikan namun sesuai dengan argunentasinya masing-masing. Namun, memang tidak ada aturan yang melarang.

"Secara normatif mau dimaknai "boleh", sangat bisa. Secara etika politik dimaknai "tidak boleh", bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata nya. 

Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebelumnya, ada wacana bahwa dalam kontestasi pemilihan umum 2024, ada pasangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto akan maju sebagai Capres berpasangan dengan Presiden Joko Widodo. 

Rekomendasi