Dukung Pengalihan BBM Subsidi, Kadin: Bisa Dimanfaatkan untuk Bangun Sekolah hingga Rumah Sakit

| 13 Sep 2022 18:05
Dukung Pengalihan BBM Subsidi, Kadin: Bisa Dimanfaatkan untuk Bangun Sekolah hingga Rumah Sakit
Ilustrasi SPBU (Antara)

ERA.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai langkah pemerintah mengalokasikan 25 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan sosial (bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) guna mengurangi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah tepat.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/9/2022) menyatakan hal itu agar Indonesia bisa keluar dari jeratan subsidi bahan bakar minyak yang buruk untuk lingkungan.

"Selain itu dana subsidi BBM yang sebesar itu akan berdampak besar bagi masa depan jika dialokasikan untuk membangun 200 ribu SD (sekolah dasar), 40 ribu Puskesmas dan 3 ribu rumah sakit di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)," kata Arsjad dikutip dari Antara.

Saat ini, tambahnya, untuk mencegah dampak sosial bagi kelompok masyarakat rentan, pemerintah menggelontorkan BLT untuk keluarga pra-sejahtera, kelompok rentan seperti nelayan dan petani dan masyarakat miskin serta bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan untuk menjaga daya beli serta mobilitas mereka.

"Adapun pemerintah sendiri menambah alokasi bansos sebesar Rp24,17 triliun tahun ini. Itu sangat tepat,” katanya.

Dari sudut dunia usaha, Arsjad mengakui kenaikan harga BBM pastinya akan menimbulkan kenaikan harga di beberapa sektor terutama transportasi dan logistik. Akibat biaya logistik yang naik, barang dan jasa juga akan terkerek naik terutama di UMKM yang ketergantungan akan BBM tinggi.

Secara persentase kenaikan BBM bersubsidi Pertalite sebesar 30 persen dan solar 32 persen, tambahnya, dengan kontribusi BBM terhadap inflasi sebesar 4 persen pada Juli 2022, maka penyesuaian kenaikan harga produk sekitar 12-13 persen dari harga semula.

Dikatakannya, industri berskala besar dan sedang tidak akan terlalu terdampak karena menggunakan BBM nonsubsidi. Namun, untuk skala UMKM tentu akan langsung menyesuaikan, sehingga perlu insentif seperti subsidi bunga KUR, insentif pajak hingga permodalan.

Pasca pengumuman kenaikan BBM, kelompok buruh dan serikat pekerja langsung bereaksi dengan menggelar unjuk rasa, menanggapi hal ini, Arsjad menilai peraturan mengenai kenaikan gaji sudah tertuang dalam PP No 36 tahun 2021.

Menurut dia, penentuan upah minimum untuk tahun 2023 dinilai akan lebih sulit, selain karena besaran kenaikan terbilang kecil juga harus memperhitungkan dampak inflasi akibat kenaikan BBM.

"Produktivitas perusahaan terancam mengalami penurunan, sementara tingkat upah mendesak untuk dinaikkan. Oleh sebab itu, bantuan sosial berupa BLT, BPNT, PKH dan insentif pada UMKM agar dapat memperkecil efek pada penurunan daya beli masyarakat. Pemerintah harus menaikkan upah minimum sejalan dengan inflasi yang melonjak," katanya.

Untuk rencana jangka panjang, menurut dia, ketergantungan pada BBM subsidi harus dilepas secara perlahan karena dunia global sudah mulai bergerak menuju energi baru dan terbarukan yang lebih baik untuk keberlangsungan lingkungan dan dunia usaha.

Dikatakannya Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang bisa dijadikan sumber energi baru terbarukan seperti geothermal, angin, surya, hidro dan beberapa sumber mineral seperti nikel sudah seharusnya berada di garda terdepan untuk proses transisi energi terbarukan.

Jangan sampai APBN kita terus tergerus untuk subsidi energi fosil yang sudah ditinggalkan negara-negara maju, tambahnya, APBN untuk sektor energi harus digunakan ke masa depan dengan membangun ekosistem ekonomi hijau seperti industri kendaraan listrik serta ekonomi digital dengan membangun infrastruktur digital.

"Tentunya transisi ini harus didukung dengan kebijakan fiskal lainnya seperti insentif dan pengurangan pajak pada pelaku usaha di bidang energi terbarukan agar transisi energi bisa dipercepat," katanya.

Rekomendasi