Minta Hakim Agung MA Segera Menyerahkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap, Ketua KPK: Kalau Tidak, Akan Kita Cari

| 23 Sep 2022 06:24
Minta Hakim Agung MA Segera Menyerahkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap, Ketua KPK: Kalau Tidak, Akan Kita Cari
Ketua KPK Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati segera menyerahkan diri. Sebab, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Selain Sudrajad Dimyati, ada tiga orang lainnya yang juga diminta menyerahkan diri. Mereka adalah PNS MA Rendi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka.

"Terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut

SD, RD, IDKS dan HT sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Firli berharap, keempat orang tersebut hari ini bisa datang dan menyerahkan diri setelah KPK mengumumkan tersangka. Jika tidak, dia mengancam pihaknya akan mencari mereka.

"Tentu sebagai warga negara yang baik, saya kira dia tahu diumumkan sekarang, ya semoga (hari ini) berduyun-duyun, ramai datang semua. Kalau ndak, kita cari, itu tugas kita," tegas Firli.

Adapun kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu telah ditetapkan 10 orang tersangka. Enam orang diantaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu DS, ETP, MH, RD dan AB disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi