ERA.id - KPK telah menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai kasus dugaan suap penanganan perkara. Namun, Sudrajad belum ditahan bahkan tidak hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka.
"Jadi Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya. Tadi pagi ada ketemu dengan kami di gedung MA," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Tujuan Sudrajad sempat ke kantor untuk meminta restu karena akan memenuhi panggilan KPK. Dia menambahkan, MA memang meminta Sudrajad bersikap kooperatif. "Kami mendorong supaya memenuhi panggilan KPK ini," imbuhnya.
Saat ini Sudrajad Dimyati telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.22 WIB. Saat saat memasuki lobi KPK, Sudrajad bungkam.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Sudrajad segera menyerahkan diri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Selain Sudrajad PNS MA Rendi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka, juga disuruh menyerahkan dirinya.
"Terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS dan HT sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Firli berharap, keempat orang tersebut hari ini bisa datang dan menyerahkan diri setelah KPK mengumumkan tersangka. Jika tidak, dia mengancam pihaknya akan mencari mereka.
"Tentu sebagai warga negara yang baik, saya kira dia tahu diumumkan sekarang, ya semoga (hari ini) berduyun-duyun, ramai datang semua. Kalau tiddak, kita cari, itu tugas kita," tegas Firli.
Adapun kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu telah ditetapkan 10 orang tersangka. Enam orang di antaranya langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu DS, ETP, MH, RD dan AB disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.