DPR Cabut Hasil Uji Kelayakan Hakim MA Sudrajad Dimyati karena Jadi Tersangka Kasus Suap

| 05 Oct 2022 12:40
DPR Cabut Hasil Uji Kelayakan Hakim MA Sudrajad Dimyati karena Jadi Tersangka Kasus Suap
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Antara)

ERA.id - DPR RI mencabut persetujuan atas terpilihanya Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung RI, karena menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh KPK.

Sudrajad merupakan salah satu hakim agung yang lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada September 2014.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, keputusan itu ditetapkan pihaknya dalam rapat internal Komisi III pada Senin (3/10) kemarin.

Saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/10/2022) kemarin,  Pangeran mengatakan, Komisi III DPR RI tidak hanya menjalankan uji kelayakan dan kepatutan saja, tetapi juga mengawasi pejabat terkait agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," kata Pangeran.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir atas laporan dari Komisi III DPR RI.

"Untuk menindaklanjuti keputusan Komisi III tersebut, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan hakim agung pada Mahkamah Agung atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" kata Dasco yang disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Beberapa dari mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

KPK menduga Sudrajad menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.

Atas perbuatannya, HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, SD, DS, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi