20 Anggota Polri Langgar Etik Tragedi Kanjuruhan, 6 dari Polres Malang dan 14 Brimob Polda Jatim

| 07 Oct 2022 15:30
20 Anggota Polri Langgar Etik Tragedi Kanjuruhan, 6 dari Polres Malang dan 14 Brimob Polda Jatim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Markas Besar Polri telah menetapkan sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).

Dari 20 anggota Polri yang melanggar etik yaitu, 6 anggota dari Polres Malang dan 14 lainnya dari satuan Brimob Polda Jatim.

"Enam dari personel Polres Malang (yaitu) FH, WS, BS, BSA, SA, WA," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (07/10/2022).

Sementara untuk 14 personel brimob Polda Jatim yang diduga melanggar etik yaitu, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Namun, Dedi belum merinci pangkat dan jabatan, peran detail atau pelanggaran yang dilakukan 20 personel Polri tersebut. Dia hanya mengatakan Kapolri berkomitmen untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. 

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujarnya. 

Diketahui, Polri telah menetapkan enam tersangka dari tragedi Kanjuruhan Malang, diantaranya; Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Untuk Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Rekomendasi