LPSK Terima 18 Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban dari Tragedi Kanjuruhan

| 09 Oct 2022 11:50
LPSK Terima 18 Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban dari Tragedi Kanjuruhan
Pelatih Persipal BU Bambang Nurdiansyah (ketiga dari kanan) melakukan tabur bunga sebagai ucapan belasungkawa terhadap tragedi Stadion Kanjuruhan (Dok. Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah menerima belasan permohonan perlindungan dari tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).

"Sudah ada 18 permohonan," kata Edwin kepada wartawan dikutip Minggu (09/10/2022).

Edwin menjelaskan ke-18 orang yang mengajukan permohonan perlindungan itu adalah saksi dan juga korban tragedi Kanjuruhan. Mereka semua mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir mendapat intimidasi ketika memberikan keterangan atau menjadi saksi dari tragedi tersebut.

"(Mereka semua) ada yang sudah diperiksa sebagai saksi, ada yang belum diperiksa sebagai saksi dan bersedia untuk bersaksi dalam proses peradilan atas perkara peristiwa Kanjuruhan itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan dan menghimpun orang-orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Dari kejadian ini, dia menuturkan LPSK sudah ke Stadion Kanjuruhan untuk melakukan pengecekan dan menjenguk korban-korban.

Keterangan dari dinas terkait dan suporter Aremania serta masyarakat juga sudah didapatkan LPSK untuk menelusuri tragedi ini.

Polri sebelumnya melaporkan ada 36 orang korban luka-luka yang masih di rawat di rumah sakit dari tragedi Kanjuruhan.

"Laporan update data luka-luka korban kerusahan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober 2022 pukul 09:00 WIB. Korban luka rawat inap 36 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/10/2022).

Dedi mengatakan, dari 36 korban luka itu masih dirawat di sembilan rumah sakit. Rinciannya, 14 orang di RSSA, 6 orang di RSUD Kanjuruhan, 3 orang di RSB Hasta Brata, 1 orang di RSI Aisyiyah, 4 orang RS Wava Husada, 2 orang di RST Soepraoen, 1 orang di RS UNISMA, 2 orang di RSI Gondang Legi, dan 3 orang RS Hermina.

Berdasarkan pencatatan yang dilakukan ulang oleh Tim DVI Polri dan instansi terkait serta pengecekan di rumah sakit terkait diperoleh validasi data jumlah korban luka-luka dalam tragedi tersebut sebanyak 574 orang.

Jumlah ini bertambah dari data sebelumnya, sebanyak 467 orang.

Dari 574 korban luka-luka, tercatat sebanyak 506 luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang luka berat. Sedangkan data korban meninggal tetap 131 orang.

"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik," kata Dedi.

Rekomendasi