ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tertular COVID-19 sejak Senin (21/11) kemarin.
"Baru kemarin setelah yang bersangkutan mengeluh sakit. Setelah dicek ada positif, reaktif lah gitu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Ketut mengaku belum mengetahui mengapa Putri Candrawathi bisa tertular virus Corona. Diduga, istri Ferdy Sambo bisa terkena COVID-19 karena sering keluar masuk tahanan untuk mengikuti sidang.
"Ya saya nggak tahu tertularnya di mana, orang yang, kondisi yang bersangkutan lagi sidang keluar masuk tahanan, kan bisa saja tertular kan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut menerangkan hanya Putri saja yang terinfeksi COVID-19 di Rutan Salemba cabang Kejagung, atau tidak ada tahanan serta pegawai lain yang positif virus Corona. Usai Putri Candrawathi dinyatakan terinfeksi virus, Kejagung melakukan tracing ke seluruh pegawai dan tahanan di Rutan Salemba.
"Sekarang semua pegawai kita tracing tiap pagi, wajib," katanya.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) , Putri Candrawathi mengikuti persidangan secara virtual karena positif COVID-19. Istri Ferdy Sambo ini diberi akses handphone agar bisa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya (PH).
"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke penasihat hukum saudara, ya. Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan COVID, maka kami akan memberikan akses yang besar ke penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi handphone," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.