Komisi III DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Paripurna untuk Disahkan

| 24 Nov 2022 19:20
Komisi III DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Paripurna untuk Disahkan
Ilustrasi DPR (Antara)

ERA.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

""Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan di tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan RUU KUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Dari hasil pembacangan pandangan mini fraksi, mayoritas fraksi sepakat RKUHP dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.

Fraksi PKS juga menyetujui namun dengan sejumlah catatan, salah satunya terkait pasal-pasal terkait asusila.

Untuk diketahui, RKUHP sudah berkali-kali batal disahkan. Terakhir pada 2019 lalu, RKUHP nyaris disahkan namun dibatalkan lantaran banyak menuai penolakan hingga menyebabkan gelombang unjuk rasa.

RKUHP setelah itu menjadi rancangan undang-undang carry over. Di samping itu, pemerintah bersama DPR RI melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Pada Juli 2022, RKUHP juga dikabarkan akan disahkan. Namun, sekali lagi dibatalkan karena masih ada sejumlah pasal yang menjadi polemik.

Presiden Joko Widodo kemudian meminta jajaran menterinya untuk sekali lagi melakukan dialog dan sosialiasi kepada masyarakat terkait isu-isu krusial dan pasal RKUHP yang dianggap bermasalah.

Pada 9 November 2022, pemerintah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI.

Dengan disepakatinya keputusan tingkat I yaitu membawa RKUHP ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan, Komisi III DPR RI akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.

Rekomendasi