ERA.id - Pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan mulai tahun depan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan itu untuk menekan angka perokok remaja yang terus meningkat.
"Semua ini menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," ujar Nadia kepada wartawan, dikutip pada Rabu (28/12/2022).
Nadia mengungkapkan, perokok remaja usia 10-18 tahun terus meningkat, data terakhir menunjukkan peningkatan sebanyak sembilan persen. Kemenkes bahkan memperkirakan angka tersebut meningkat hingga 15 persen pada 2024.
"Prevelensi merokok pada remaja 10-18 tahun terus meningkat, terakhir sembilan persen. Dan diperkirakan tahun 2024 sebesar 15 persen," ungkapnya.
Kenaikan angka perokok remaja, menurut Nadia, disebabkan karena maraknya penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga jual rokok ketengan.
Hal itu menyebabkan, 71 persen remaja akhirnya membeli rokok secara ketengan. Mayoritas penjualan rokok kepada remaja juga tidak disertai dengan larangan.
"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli (rokok ketengan) tidak ada larangan," kata Nadia.
Adapun upaya pengendalian zat tembakau ini perlu melibatkan lintas sektor. Selain larangan penjualan rokok ketengan, ada beberapa hal lain yang bisa dilakukan untuk menekan angka perokok remaja. Misalnya dengan mempersesar ukuran peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
"Melarag iklan, sponsorship media luar, juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok," ucapnya.
Sebagai informasi, mulai tahun depan pemerintah akan memberlakukan larangan penjualan rokok ketengan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 25 Tahun tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023 yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.
Keppres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 itu menyatakan pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Aturan yang akan direvisi di antaranya larangan menjual rokok batangan dan ketentuan mengenai rokok elektronik.
Adapun dasar pembentukan PP Nomor 109 tersebut berdasarkan pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ada tujuh hal yang nantinya akan diatur dalam PP itu yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan.
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).