Terungkap! Lukas Enembe Terima Gratifikasi Mencapai Rp10 Miliar

| 11 Jan 2023 20:40
Terungkap! Lukas Enembe Terima Gratifikasi Mencapai Rp10 Miliar
Gubernur Papua Lukas Enembe (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Gubernur Papua Lukas Enembe diketahui menerima gratifikasi berjumlah Rp10 miliar.

Hal ini berkaitan dengan status Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berujung penangkapan pada Selasa (10/1).

"Tersangka Lukas Enembe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi. Berdasaran bukti permulaan, sejuah ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

KPK menduga, pemberian gratifikasi itu berkaitan dengan jabatan Lukas sebagai kepala daerah. Namun Firli tidak mengungkapkan siapa pihak yang memberikan hadiah uang tersebut.

Firli mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman informasi terkait dengan aliran uang yang diterima Lukas maupun dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang saksi. Selain itu juga melakukan penggeledehan di enam tempat di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

"Dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Juga memblokir rekening dengan nilai sekitar 76,2 miliar," ucap Firli.

Untuk diketahui, Lukas resmi ditahan KPK meskipun masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Dia terlihat duduk dikursi roda dengan baju pasien berbalut rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Lukas bahkan sempat memamerkan kedua tangannya yang terborgol.

Dia ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Kota Jayapura yang letaknya tak jauh dari bandara. KPK juga menerima informasi bahwa Lukas berniat kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Hanya saja, Lukas ditahan karena dia mengaku sakit. Bahkan, Firli Bahuri bersama tim independen pernah menyambanginya di Jayapura, Papua.

Rekomendasi