Kapolri: Bentrok di PT GNI Morowali Dipicu Kabar Hoaks TKA Pukul Pekerja Lokal

| 16 Jan 2023 19:47
Kapolri: Bentrok di PT GNI Morowali Dipicu Kabar Hoaks TKA Pukul Pekerja Lokal
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Antara)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan bentrok antar karyawan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (14/1) malam karena ada provokasi.

Listyo mengungkapkan bentrokan ini karena ada pihak yang menyebarkan informasi jika ada tenaga kerja asing (TKA) yang memukul tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Peristiwa yang terjadi awalnya ada ajakan mogok karyawan kemudian di situ menimbulkan pro dan kontra. Kemudian ada upaya pemaksaan dan di situlah ditolak dan diviralkan, diprovokasi ada pemukulan dari TKA ke TKI," kata Listyo saat konferensi pers, dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/1/2023).

"Terkait isu provokasi yang ada, peristiwa sebetulnya tidak seperti itu," tambahnya.

Akibat pekerja yang terprovokasi, massa pun melakukan pengrusakan dan tindakan anarkis. Jenderal Bintang empat ini mengatakan sebanyak 71 pekerja diamankan dari kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara ke-71 pekerja ini, sebanyak 17 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

"Dan tentunya polisi akan tindak tegas pelaku perusakan, anarkis sehingga ke depan kita harapkan hal seperti ini tak terulang," ucapnya.

Lebih lanjut, Listyo menerangkan ratusan personel TNI-Polri masih disiagakan untuk mengamankan area di sekitar PT GNI. Dari kejadian ini, mantan Kabareskrim Polri ini meminta masyarakat untuk tak mudah terprovokasi dan termakan isu yang tidak benar.

Sebelumnya, polisi mengungkap sebanyak 71 orang diamankan dari bentrok yang terjadi di PT GNI, Sulteng. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto menjelaskan sebanyak 33 dari 71 orang yang diamankan itu sudah dimintai keterangan.

Dari 33 orang itu, 17 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

"(Sebanyak) 33 orang sudah diperiksa (dan hasilnya) 17 orang terbukti melakukan pengerusakan dan pembakaran, 16 tidak terbukti. Dengan demikian 16 dikenakan wajib lapor sedangkan 17 rencana ditetapkan tersangka setelah dinaikkan ke penyidikan," kata Didik saat dihubungi, Senin.

Didik menambahkan 38 karyawan PT GNI sisanya masih menjalani pemeriksaan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan di lain waktu.

Rekomendasi