MUI Tetapkan Fatwa Halal Ice Cream Mixue

| 16 Feb 2023 19:36
MUI Tetapkan Fatwa Halal Ice Cream Mixue
Toko Ice Cream Mixue. (IG Mixue Indonesia).

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Feberuari 2023. 

Hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam menyampaikan, bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya.

“Ketetapan Halal terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua out let dan menu, karena MUI menetapkan standar untuk ketatapan halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua out let dan menunya” ujar Asrori S Karni di Jakarta, Kamis (16/2/2023)

Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan. Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.

Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yg berasal dari China

Rekomendasi