Kejagung Sita Barang Bukti Milik PPK Kasus Korupsi Pembangunan BTS Kominfo

| 18 Feb 2023 22:47
Kejagung Sita Barang Bukti Milik PPK Kasus Korupsi Pembangunan BTS Kominfo
Kantor Kejagung. (Antara)

ERA.id -  Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset yang dijadikan barang bukti, kali ini milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan BTS Kominfo Elvano Hatorangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan Elvano Hatorangan (EH) juga merupakan pegawai di Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).

"Tim Penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik EH, Kamis tanggal 16 Februari," ucap Ketut.

Ketut menyebut, ada belasan aset-aset milik Elvano Hatorangan yang disita penyidik, mulai dari dokumen hingga sejumlah kendaraan. Aset-aset tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Aset-aset ang disita akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka AAL," kata Ketut.

Adapun aset-aset yang disita, yakni satu map intiland warna kuning berisi satu rangkap asli surat pesanan beserta lampiran, satu map intiland berisi satu rangka asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwintansi pembayaran.

Satu map intiland berisikan satu lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan, satu map Intiland berisikan satu rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.

Berikutnya, satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B-1534-DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor S-03521611 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), nomor registrasi B-1534-DFQ atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.

Berikutnya, satu lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur 22034986-RV3DN2027-023 tanggal 28 April 2022, satu pasang kunci mobil dengan nomor registrasi B-1534-DFQ, satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B-5336-TEN, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.

Selanjutnya, satu buah BPKB dengan nomor P-06873197 atas nama Yose Ferdian, satu rangkap faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur: 1617/GAS/IX/2022 tanggal 8 September 2022, satu lembar surat TNKB nomor registrasi B 5336 TEN atas nama Yose Ferdian, satu lembar kwitansi untuk pembayaran satu unit Ducati Scrambler 2019 silver Rp325 juta, satu pasang kunci motor Ducati Scrambler 2019 dengan nomor registrasi B5336 TEN, satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.

Kemudian, satu buah BPKB dengan nomor T-00734277 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 4630 SPU atas nama CV. Lumina Nusantara Auto, satu buah kunci motor Triumph Tiger 1200 rally pro dengan nomor registrasi B 4630 SPU, dan satu lembar asli Delivery Orders tanggal 24 Juni 2022 1 (satu) unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Rekomendasi