ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kekayaan milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.
Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak itu bisa dilakukan setelah penyelidikan digelar.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Ali mengatakan, proses penyelidikan terhadap kekayaan Rafael Alun ini untuk mencari adanya unsur tindak pidana korupsi.
Hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari pimpinan KPK setelah mendengar laporan dari tim LHKPN KPK.
"Informasi yang diperoleh, dari hasil paparan tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga pimpinan KPK, disepakat terkait pemeriksaaan LKHPN RAT saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," papar Ali.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ada beberapa hal yang akan didalami dalam upaya penyelidikan seperti kepemilikan saham di salah satu perusahaan.
Muncul dugaan adanya keterlibatan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu lainnya yang ikut punya saham di salah satu perusahaan milik Rafael.
"Angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga," tegasnya.
Nantinya, pejabat ini bakal dimintai klarifikasi juga soal harta kekayaannya. Pahala menyebut surat untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah dikirimkan KPK.
Diketahui, kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan seiring mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yaitu Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Keluarga Rafael kedapatan sering memamerkan gaya hidup mewah. Seperti mengendarai mobil Jeep Rubicon dan motor gede alias moge Harley Davidson.
Terkait kepemilikan dua kendaraan itu, KPK menemukan bahwa mobil Rubicon dibeli oleh Rafael dari seseorang yang tinggal di sebuah gang kawasan Mampang, kemudian dijual kembali kepada sang kakak.
Sementara motor Harley Davidson ketahuan tidak berpelat nomor alias bodong.
Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) memblokir rekening Rafael.
PPATK juga memblokir rekening istri Rafael dan anak-anaknya, termasuk milik Mario Dandy Satrio yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.
"Ya semua (rekening Rafael, istrinya, dan anaknya Mario Dandy diblokir," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).