ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menerangkan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Tentu (dugaan TPPU) ini akan kita lakukan (penelusuran)," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan KPK akan menyampaikan hasil penelusuran dugaan TPPU Rafael Alun di lain waktu usai penyidik melakukan pengusutan. Dia pun menerangkan penyidik KPK dapat melakukan penelusuran terkait dugaan TPPU karena asal mula penyidikan itu dari penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurutnya, pengusutan dugaan TPPU ke para pelaku tipikor penting karena bisa meningkatkan pemulihan aset atau asset recovery dari tindakan korupsi.
"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum. Tapi para koruptor itu sangat takut apabila dia dimiskinkan," ucapnya.
Sebelumnya, Rafael resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. Mantan pejabat pajak ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor. Hasil penelusuran sementara, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD90.000 atau sekira Rp1,34 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar USD90.000, yang penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, hari ini.