ERA.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat terduga teroris yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Keempatnya diduga terlibat jaringan teroris internasional Katiba Tawhid Wal Jihad.
Keempat terduga teroris yang ditangkap pada Jumat (24/3) lalu itu berinisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).
"Tiga dari empat WNA Uzbekistan ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teror Internasional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Ramadhan menjelaskan BA, OMM, dan MR diduga merupakan bagian dari teroris internasional Katiba Tawhid Wal Jihad yang aktif beraktivitas di wilayah Timur Tengah, khususnya Suriah. Untuk tersangka BKA, diduga menjadi penyedia atau membantu keuangan dan dokumen palsu ke BA, OMM, dan MR.
"Terdapat beberapa aktivitas menonjol dari WNA tersebut yang dilakukan terutama oleh saudara BA alias JF yang terpantau aktif menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos. Serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror," ujar Ramadhan.